Izin Tambang Dicabut, Begini Nasib Raja Ampat
aldohamagazine.com –DPR RI secara tegas meminta pemerintah segera mengevaluasi semua izin tambang di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Permintaan evaluasi tersebut muncul setelah maraknya kekhawatiran terhadap dampak aktivitas pertambangan di wilayah konservasi. Raja Ampat dikenal dunia karena keanekaragaman hayatinya yang tinggi dan potensi wisata bahari kelas dunia.
“Baca Juga: Aksi Gadai Mobil Rental di Bekasi Rugikan Rp5 Miliar”
Putusan MK Tentang Larangan Tambang di Pulau Kecil
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan Putusan Nomor 35/PUU-XXI/2023. Dalam keputusan tersebut, MK melarang aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil.
MK menilai bahwa kegiatan tambang di wilayah tersebut berisiko menimbulkan kerusakan permanen dan melanggar prinsip keadilan antargenerasi.
Tri Winarno mengatakan pihaknya terbuka untuk berdiskusi lebih lanjut mengenai dampak dan aturan tersebut. Ia juga menyebut bahwa PT GAG Nikel awalnya beroperasi dalam skema Kontrak Karya.
GAG Nikel Termasuk 13 Kontrak Karya yang Dapat Izin Khusus Beroperasi di Kawasan Hutan Lindung
PT GAG Nikel tercatat sebagai salah satu dari 13 perusahaan yang memiliki status Kontrak Karya (KK) dan mendapat pengecualian dari larangan aktivitas di kawasan hutan lindung.
“Kontrak karya GAG Nikel termasuk dalam daftar pengecualian untuk kawasan hutan lindung berdasarkan ketentuan dalam UU Kehutanan,” ujar Tri.
Namun, meskipun mendapatkan pengecualian, operasional perusahaan tetap menghadapi hambatan. Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, sebelumnya telah menghentikan sementara kegiatan operasional GAG Nikel di Pulau Gag.
Keputusan penghentian sementara ini menjadi sinyal bahwa meskipun secara hukum GAG Nikel memiliki izin khusus, pemerintah tetap memberi perhatian terhadap suara masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Saat ini, evaluasi lanjutan masih berlangsung untuk memastikan operasional tambang tidak merugikan ekosistem Raja Ampat yang sangat sensitif dan bernilai tinggi.
“Baca Juga: Resident Evil Requiem Diumumkan: Kembali ke Teror Baru”