Ayah Farel Prayoga Ditangkap Terkait Judi Online
aldohamagazine.com – Polisi menangkap Joko Suyoto, ayah dari penyanyi Farel Prayoga, pada Selasa, 10 Juni 2025, di Desa Kapundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi. Saat itu, Joko tengah menjaga toko kelontong miliknya. Tim Satreskrim Polresta Banyuwangi langsung mengamankannya dan membawanya ke kantor polisi.
Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, menjelaskan bahwa penangkapan Joko berasal dari pengembangan lima kasus judi online yang polisi ungkap selama satu bulan terakhir. Laporan masyarakat yang masuk juga semakin menguatkan dugaan terhadap Joko.
Polisi sudah lama memasukkan nama Joko dalam daftar target. Mereka terus mengawasi pergerakannya hingga akhirnya menangkapnya. Komang menegaskan bahwa timnya tak ingin memberi ruang bagi pelaku judi online di wilayah hukum mereka.
“Baca Juga: Mitos atau Fakta: Makan Telur Sebabkan Bisul?”
Joko Akui Kecanduan Judol, Polisi Selidiki Jaringan Besar
Selama pemeriksaan, Joko mengaku bermain judi online karena merasa bosan saat menjaga toko. Ia mengakses situs judi bertema mahjong dan terus bermain selama beberapa bulan hingga akhirnya kecanduan. Komang menyebut, kebiasaan itu membuat Joko aktif melakukan transaksi secara berkala.
Polisi saat ini menelusuri berapa banyak uang yang Joko habiskan untuk bermain. Mereka juga menyelidiki apakah Joko bermain sendiri atau terhubung dengan jaringan judi online yang lebih luas.
Komang mengatakan, penyidik tengah memeriksa transaksi besar yang melibatkan akun milik Joko. Ia juga menyebut bahwa penyidik akan menelusuri jalur distribusi, pihak penyedia situs, serta sistem pemasaran digital yang mendukung praktik tersebut.
Joko Terancam 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Perlawanan
Charisma Adilaga Sugitanto, kuasa hukum Joko Suyoto, memastikan bahwa kliennya siap mengikuti proses hukum. Ia menyampaikan bahwa Joko bersikap kooperatif dan tidak berniat menghalangi pemeriksaan.
Tim hukum kini tengah menelaah alat bukti yang polisi pegang. Charisma mengaku sedang mempertimbangkan pengajuan praperadilan untuk menggugat status tersangka. Selain itu, timnya juga menyiapkan dokumen penangguhan penahanan jika dibutuhkan.
Polisi menjerat Joko dengan Pasal 303 KUHP. Jika hakim menyatakan bersalah, Joko bisa menerima hukuman penjara hingga 10 tahun atau membayar denda maksimal Rp25 juta. Komang juga menambahkan bahwa penyidik sedang mengusut kemungkinan pelanggaran Undang-Undang ITE karena Joko bermain melalui platform digital.
Komang menegaskan bahwa timnya tidak akan berhenti sampai menemukan semua pihak yang terlibat. Polisi terus bergerak untuk membongkar jaringan besar di balik praktik judi online yang meresahkan.
“Baca Juga: Sonic Racing: CrossWorlds Hadir dengan Fitur Kustom Baru”