aldohamagazine.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, potensi penerimaan pajak senilai Rp 362,5 triliun per tahun tidak dimasukkan ke kas negara. Angka besar ini muncul akibat adanya kebijakan belanja perpajakan atau tax expenditure.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan kelemahan fiskal. Pemerintah secara sadar mengembalikan potensi penerimaan dalam bentuk insentif bagi masyarakat. “Ini adalah fasilitas yang memang diberikan untuk mendukung kebutuhan rakyat,” ujar Yon saat webinar Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Kenaikan Nilai Belanja Perpajakan
Data Kemenkeu menunjukkan tren belanja perpajakan meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2020, nilainya Rp 246,1 triliun atau 1,59% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Tahun berikutnya naik ke Rp 314,6 triliun, lalu Rp 341,1 triliun pada 2022.
Di 2023, jumlahnya melonjak ke Rp 362,5 triliun atau 1,73% dari PDB. Angka ini memperlihatkan peran semakin besar insentif fiskal dalam mendukung masyarakat, dunia usaha, dan investasi.
Baca Juga : “Bayi 5,4 Kg Lahir, Dokter: Waspadai Komplikasi!“
Manfaat untuk Masyarakat dan UMKM
Penerima manfaat terbesar dari kebijakan ini adalah masyarakat umum. Sekitar Rp 169 triliun atau 46,7% dialokasikan untuk kesejahteraan, termasuk pembebasan PPN atas pendidikan, kesehatan, dan bahan kebutuhan pokok.
Sementara itu, Rp 85,4 triliun atau 23,6% diarahkan pada UMKM. Dukungan ini antara lain berupa pembebasan pajak untuk usaha dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun. UMKM dianggap sebagai sektor strategis yang mampu menyerap tenaga kerja sekaligus menjaga roda ekonomi nasional.
Investasi juga mendapat porsi, yakni Rp 61,2 triliun atau 16,9%, serta dukungan bagi dunia usaha sebesar Rp 46,8 triliun atau 12,9%. Skema ini menunjukkan bahwa insentif fiskal dipakai tidak hanya untuk konsumsi, tetapi juga memperkuat iklim usaha.
Dampak pada Ekonomi Nasional
Secara fiskal, pemerintah memang kehilangan potensi penerimaan yang besar. Namun, manfaat jangka panjang diharapkan lebih besar. Insentif ini mampu menjaga daya beli masyarakat, memperkuat ketahanan UMKM, sekaligus mendorong investor tetap percaya pada perekonomian nasional.
Dengan cara ini, belanja perpajakan menjadi instrumen untuk memastikan pembangunan ekonomi tidak hanya bergantung pada penerimaan kas negara, tetapi juga pada keberlanjutan sektor riil.
Perbandingan dengan Negara Lain
Kebijakan tax expenditure juga lazim dilakukan di banyak negara. Jepang, Amerika Serikat, dan negara Eropa menjadikan insentif pajak sebagai alat memperkuat daya saing. Dukungan biasanya difokuskan pada pendidikan, riset, dan transisi energi.
Indonesia menggunakan pendekatan serupa dengan menekankan pada kebutuhan dasar masyarakat serta penguatan UMKM. Dengan begitu, kebijakan ini sejalan dengan tren global meski disesuaikan dengan kebutuhan domestik.
Penutup: Pajak Bukan Sekadar Penerimaan
Pemerintah menegaskan, pajak bukan hanya soal berapa besar angka yang terkumpul di kas negara. Lebih dari itu, pajak juga menjadi alat untuk mendorong pemerataan kesejahteraan.
Keputusan merelakan Rp 362,5 triliun per tahun menunjukkan keberpihakan fiskal pada masyarakat luas. Meski menekan potensi penerimaan, kebijakan ini dianggap investasi jangka panjang yang manfaatnya akan terasa dalam stabilitas dan pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga : “Cara Lezat Makan Sayuran agar Imunitas Tubuh Meningkat“