Komdigi Tangguhkan Izin TikTok Karena Data Video Live
aldohamagazine – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte. Ltd pada Jumat, 3 Oktober 2025. Komdigi mengambil keputusan ini karena TikTok dianggap melanggar kewajiban hukum di Indonesia. Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital melakukan pengawasan intensif yang berujung pada pembekuan tersebut. Pengawasan ini terkait dugaan monetisasi perjudian online melalui fitur TikTok Live selama unjuk rasa pada 25 hingga 30 Agustus 2025.
“Baca Juga: Edit Foto di Google Photos Kini Bisa Pakai Perintah Suara”
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar. Menjelaskan bahwa Komdigi meminta TikTok menyerahkan data lengkap tentang aktivitas TikTok Live selama periode tersebut. Komdigi meminta informasi lalu lintas (traffic), detail siaran langsung, serta data monetisasi termasuk jumlah dan nilai gift yang diterima. Komdigi telah melakukan beberapa tahap pengawasan, termasuk memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi pada 16 September 2025. juga memberi TikTok tenggat waktu hingga 23 September 2025 untuk menyerahkan data secara menyeluruh.
Namun, TikTok hanya menyerahkan data secara parsial dan menolak memberikan data lengkap dengan alasan kebijakan dan prosedur internal perusahaan. Komdigi menganggap penolakan tersebut melanggar Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, khususnya Pasal 21 ayat (1). Pasal ini mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat memberikan akses data kepada kementerian terkait untuk keperluan pengawasan.
Alexander menegaskan bahwa pelanggaran ini menyebabkan Komdigi mengambil langkah tegas berupa pembekuan sementara TDPSE TikTok. Ia menyatakan, tindakan ini bukan hanya sanksi administratif tetapi juga bagian dari upaya melindungi masyarakat dari penyalahgunaan teknologi digital. Pemerintah ingin menjaga ruang digital Indonesia agar tetap sehat, aman, dan adil. Terutama melindungi anak-anak dan remaja dari konten ilegal dan berbahaya. Komdigi berkomitmen menegakkan kedaulatan hukum nasional dalam pengelolaan ruang digital demi kepentingan semua pengguna.
Dampak dan Implikasi Pembekuan TDPSE TikTok di Indonesia
Pembekuan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) merupakan sanksi berat yang membuat platform digital tidak dapat diakses secara legal di seluruh Indonesia. Secara teknis, pemerintah akan menginstruksikan penyedia layanan internet untuk memblokir akses ke aplikasi dan situs TikTok. Akibatnya, pengguna di Indonesia tidak bisa menggunakan layanan TikTok selama pembekuan berlaku.
Langkah ini bersifat sementara dan bertujuan sebagai peringatan keras agar TikTok segera mematuhi regulasi yang berlaku. Jika TikTok tidak memperbaiki pelanggaran dan tetap mengabaikan kewajiban hukum, Komdigi dapat meningkatkan sanksi menjadi pencabutan izin permanen. Hal ini berarti TikTok akan dilarang beroperasi sepenuhnya di Indonesia dan tidak boleh lagi menyediakan layanan digital di wilayah negara ini.
“Baca Juga: Kominfo Rancang Aturan Baru Jual Beli HP Bekas di Indonesia”
Pembekuan TDPSE TikTok menunjukkan sikap tegas pemerintah Indonesia terhadap pelanggaran hukum di ruang digital, terutama terkait konten dan aktivitas yang merugikan masyarakat. Pengawasan yang ketat terhadap platform digital juga menjadi bagian dari strategi pemerintah menjaga keamanan dan kenyamanan ruang digital nasional. Upaya ini sejalan dengan perlindungan khusus bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan remaja dari konten negatif dan aktivitas ilegal yang dapat memengaruhi mereka.
Ke depan, Komdigi berencana terus mengawasi dan menegakkan aturan agar seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik di Indonesia mematuhi standar hukum dan etika digital. Komitmen ini penting untuk memastikan ekosistem digital Indonesia berkembang sehat, adil, dan aman bagi seluruh masyarakat. Sanksi tegas seperti pembekuan TDPSE akan menjadi instrumen efektif bagi pemerintah dalam menegakkan aturan dan melindungi kepentingan nasional di era digital.