Denmark Ikuti Australia, Larang Anak Main Media Sosial
aldohamagazine – Pemerintah Denmark mengumumkan rencananya untuk melarang anak-anak di bawah usia 15 tahun menggunakan media sosial. Kebijakan ini mengikuti langkah yang akan diterapkan oleh pemerintah Australia pada Desember 2025. Yang melarang anak-anak di bawah 16 tahun mengakses platform media sosial. Menteri Digitalisasi Denmark, Caroline Stage Olsen. Menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan media sosial yang berlebihan. Seperti mengurangi waktu bermain dan mengancam kesejahteraan mental mereka.
“Baca Juga: Motorola Moto G67 Power Hadir di Indonesia, Baterai 7.000 mAh & Kamera 50 MP”
ALASAN DI BALIK LARANGAN MEDIA SOSIAL UNTUK ANAK
Dalam pidatonya di sidang parlemen, Perdana Menteri Denmark, Mette Frederiksen. Menjelaskan bahwa larangan media sosial bagi anak-anak disebabkan oleh kekhawatiran terhadap kesehatan mental generasi muda. Banyak anak-anak Denmark yang menghabiskan waktu berlebihan di platform seperti Snapchat, YouTube, Instagram, dan TikTok. Sebuah analisis menunjukkan bahwa anak-anak di Denmark menghabiskan rata-rata 2 jam 40 menit sehari di media sosial, dan 94% dari mereka yang berusia di bawah 13 tahun sudah memiliki akun media sosial. Olsen menekankan bahwa waktu yang berlebihan di media sosial dapat menyebabkan masalah seperti kekerasan. Tindakan menyakiti diri sendiri, dan dampak psikologis lainnya.
PROSES PENGATURAN REGULASI YANG HATI-HATI
Pemerintah Denmark berencana menerbitkan regulasi terkait larangan ini dalam waktu dekat. Regulasi ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari konten berbahaya dan mengurangi dampak negatif media sosial terhadap kesehatan mental mereka. Dengan melibatkan ID elektronik nasional untuk verifikasi usia, pemerintah berharap dapat memastikan bahwa anak-anak tidak mengakses platform yang tidak aman.
LARANGAN MEDIA SOSIAL DI AUSTRALIA DAN TANTANGAN PENERAPAN
Sementara itu, di Australia, pemerintah akan melarang anak-anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial mulai Desember 2025. Aturan ini akan memberikan denda sebesar 50 juta dolar Australia bagi platform yang gagal mencegah anak-anak tersebut mendaftar. Kebijakan serupa ini diperkirakan akan diterapkan di beberapa negara Uni Eropa lainnya, yang sudah memiliki regulasi pembatasan akses media sosial untuk anak-anak. Di Uni Eropa, Undang-Undang Layanan Digital (Digital Services Act) sudah melarang anak-anak di bawah usia 13 tahun untuk memiliki akun di platform seperti TikTok, Instagram, YouTube, dan lainnya.
“Baca Juga: TCL T7 Series: Smart TV 4K QLED Terjangkau Rilis”
PERAN PEMERINTAH DALAM MELINDUNGI ANAK DARI KONTEN BERBAHAYA
Menteri Caroline Stage Olsen menekankan bahwa meskipun platform media sosial telah mengklaim menyediakan pengaturan perlindungan bagi anak-anak, kenyataannya mereka gagal melindungi anak-anak dari konten berbahaya. “Kami telah memberi para raksasa teknologi begitu banyak kesempatan untuk bertindak, tetapi mereka tidak melakukannya. Sekarang saatnya kami mengambil kendali dan memastikan masa depan anak-anak kami aman,” ujar Olsen. Dengan kebijakan ini, Denmark berharap dapat melindungi anak-anak dari bahaya digital dan memberi mereka waktu yang lebih baik untuk berkembang secara sehat dan aman.