China Siapkan UU Etnis Baru yang Picu Kontroversi
aldohamagazine – Pemerintah China akan memberlakukan Undang-Undang tentang Peningkatan Persatuan dan Kemajuan Etnis mulai bulan depan. Pemerintah menyatakan bahwa aturan tersebut bertujuan menjaga persatuan nasional serta melindungi kepentingan inti negara.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai dampaknya terhadap hubungan internasional, komunitas diaspora, hingga kebebasan akademik.
“Baca Juga: Creator Dead Space Glen Schofield Umumkan Pensiun”
Pasal 63 Buka Peluang Penindakan terhadap Aktivitas di Luar Negeri
Pasal 63 menjadi salah satu bagian yang paling banyak menarik perhatian. Melalui ketentuan tersebut, pemerintah China dapat mengambil langkah hukum terhadap individu maupun organisasi di luar negeri yang dianggap merusak persatuan etnis negara.
Meski demikian, sejumlah analis menilai pemerintah China tidak akan mudah menerapkan pasal tersebut dalam praktik. Mereka memperkirakan pemerintah akan menghadapi berbagai hambatan hukum dan diplomatik jika berupaya membawa warga negara asing ke pengadilan di China.
Banyak pengamat juga menilai pemerintah China tidak semata-mata bertujuan meningkatkan jumlah penuntutan melalui aturan ini. Mereka menilai Pasal 63 lebih berfungsi sebagai sinyal politik yang menunjukkan sikap Beijing terhadap aktivitas yang dianggap mengancam kepentingan nasional.
Pengamat Soroti Dampaknya terhadap Akademisi dan Diaspora
Sejumlah pakar hukum memperkirakan undang-undang baru ini dapat memengaruhi berbagai kalangan di luar China. Mereka menilai akademisi, peneliti, organisasi advokasi, hingga komunitas diaspora akan menjadi kelompok yang paling merasakan dampaknya.
Para kritikus juga menyoroti penggunaan frasa “merusak persatuan etnis” dalam undang-undang tersebut. Menurut mereka, istilah tersebut memiliki ruang interpretasi yang luas sehingga pemerintah dapat menerapkannya pada berbagai bentuk aktivitas.
Bagi komunitas Uyghur, Tibet, dan kelompok minoritas lainnya yang tinggal di luar negeri, ketidakpastian mengenai penerapan aturan ini dapat menimbulkan tekanan psikologis. Mereka juga mengkhawatirkan dampak aturan tersebut terhadap perjalanan ke negara-negara yang memiliki hubungan erat dengan Beijing.
Aturan Baru Berpotensi Memengaruhi Hubungan Diplomatik
Selain berdampak pada individu, undang-undang tersebut juga diperkirakan dapat memengaruhi hubungan diplomatik China dengan sejumlah negara. Aturan itu berpotensi menempatkan negara yang menjadi tempat tinggal komunitas diaspora maupun pencari suaka dalam situasi yang lebih kompleks.
Beberapa negara kemungkinan harus menyeimbangkan kewajiban hukum domestik dengan hubungan ekonomi dan politik bersama China. Kondisi tersebut dapat memunculkan tantangan baru dalam kerja sama bilateral.
Sejumlah pengamat juga menyebut Malaysia sebagai salah satu negara yang berpotensi menghadapi situasi tersebut karena negara itu memiliki komunitas Uyghur yang cukup dikenal. Jika Beijing mengajukan bentuk kerja sama berdasarkan undang-undang baru, negara-negara mitra kemungkinan perlu mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan diplomatik.
“Baca Juga: Retail Inggris Kritik Keputusan PlayStation soal Game Fisik”
China Tegaskan Aturan Berdasarkan Prinsip Hukum Internasional
Pemerintah China menolak anggapan bahwa undang-undang tersebut merupakan bentuk pelanggaran yurisdiksi ekstrateritorial. Beijing menegaskan setiap negara berdaulat memiliki hak untuk melindungi integritas wilayah dan persatuan nasional melalui perangkat hukum.
Menurut pemerintah China, Pasal 63 hanya ditujukan kepada aktivitas yang dianggap mengancam kepentingan inti negara.
Sejumlah negara memang menerapkan konsep serupa dalam sistem hukumnya. Namun, para pengamat menilai yang membedakan kebijakan terbaru China adalah upaya untuk memberikan dasar hukum yang lebih jelas terhadap penerapan kebijakan tersebut.
Dalam beberapa dekade terakhir, Beijing semakin sering menggunakan instrumen hukum untuk mendukung kebijakannya terkait Taiwan, Xinjiang, Tibet, dan Hong Kong.
Terlepas dari bagaimana implementasinya nanti, undang-undang baru ini dipandang sebagai bagian dari strategi China untuk memperluas penggunaan instrumen hukum dalam melindungi kepentingan nasional.