Uni Eropa Jatuhkan Denda Rp17,95 Triliun ke Google
aldohamagazine – Komisi Eropa menjatuhkan denda sebesar US$1 miliar kepada Google setelah perusahaan tersebut dinilai melanggar aturan persaingan usaha di Uni Eropa.
Keputusan tersebut merupakan bagian dari penerapan Digital Markets Act (DMA), regulasi Uni Eropa yang mengatur perusahaan teknologi berstatus gatekeeper. Aturan itu bertujuan mencegah perusahaan digital besar memanfaatkan dominasinya untuk menghambat kompetisi dan merugikan pelaku usaha lain.
“Baca Juga: Burnham Restui Penggunaan Pangkalan Inggris oleh AS”
Komisi Eropa Nilai Google Mengutamakan Layanannya Sendiri
Dalam hasil penyelidikannya, Komisi Eropa menyatakan Google memberikan perlakuan istimewa kepada berbagai layanan miliknya sendiri dalam hasil pencarian. Komisi menilai praktik tersebut mempersulit pengguna untuk menemukan layanan milik pesaing.
Komisi Eropa juga menyebut Google memprioritaskan layanan seperti belanja, pemesanan akomodasi, transportasi, dan pencarian tiket penerbangan sehingga layanan-layanan tersebut memperoleh posisi yang lebih menguntungkan dalam hasil pencarian.
Menurut Komisi Eropa, Google melanggar ketentuan Digital Markets Act yang mewajibkan platform digital besar memperlakukan seluruh layanan secara adil. Aturan tersebut melarang perusahaan memanfaatkan kendali atas platform untuk memberikan keuntungan kepada produk miliknya sendiri.
Google Juga Diminta Ubah Kebijakan Play Store
Selain mengubah mekanisme hasil pencarian, Komisi Eropa juga mewajibkan Google menyesuaikan aturan di Google Play Store. Regulator meminta perusahaan memberikan keleluasaan kepada pengembang aplikasi untuk berkomunikasi langsung dengan pengguna di luar ekosistem Play Store.
Komisi Eropa juga mengharuskan Google mengizinkan pengembang menawarkan metode pembayaran alternatif tanpa bergantung pada sistem transaksi milik perusahaan.
Wakil Presiden Eksekutif Komisi Eropa, Teresa Ribera, mengatakan bahwa persaingan yang sehat seharusnya ditentukan oleh kualitas produk.
Ia juga menegaskan bahwa konsumen di Eropa berhak memperoleh informasi mengenai penawaran terbaik yang tersedia langsung dari pengembang aplikasi.
Google Pertimbangkan Langkah Banding
Menanggapi keputusan tersebut, Google menyatakan masih mempelajari seluruh isi putusan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Perusahaan juga membuka kemungkinan untuk mengajukan banding terhadap keputusan Komisi Eropa.
Presiden Urusan Global Google, Kent Walker, menilai keputusan regulator justru akan berdampak negatif terhadap kualitas layanan yang diterima pengguna.
Google belum memastikan kapan perusahaan akan mengambil keputusan terkait pengajuan banding. Namun, perusahaan menegaskan akan terus mempelajari implikasi hukum dari putusan tersebut.
“Baca Juga: Light Flip Hadir sebagai Ponsel Layar Lipat Retro”
Google Berulang Kali Berhadapan dengan Regulator Uni Eropa
Salah satu kasus terbesar terjadi pada 2018 ketika Komisi Eropa menjatuhkan denda sebesar US$4,1 miliar terkait praktik bisnis Android. Pada awal Juli lalu, pengadilan Uni Eropa memutuskan untuk menguatkan sanksi tersebut setelah melalui proses hukum yang panjang.
Kasus itu berkaitan dengan kebijakan Google yang mewajibkan produsen smartphone Android memasang Google Search dan browser Chrome pada perangkat mereka. Regulator menilai praktik tersebut menghambat persaingan karena memberikan keuntungan yang tidak adil bagi layanan milik Google.
Keputusan terbaru menunjukkan bahwa Uni Eropa terus memperketat pengawasan terhadap perusahaan teknologi besar melalui Digital Markets Act.